Dia juga menjelaskan, banyak penyandang disabilitas perempuan yang ekonominya lemah, serta tidak memiliki akses pendidikan dan kesehatan yang layak.
Oleh karena itu, dia berharap dengan terbitnya regulasi UU Disabilitas, dapat lebih berpihak kepada oara penyandang. "Dalam UU disabilitas terdahulu lebih menitiktekankan pada penanganan panyandang disabiltas yang tentatif. Tapi kini dalam RUU Prolegnas diharapkan diubah lebih ke arah substantif dalam pembanguan nasional," terangnya.
Dia meminta agar saling mengingatkan saat pembahasan RUU penyandang disabilitas untuk bisa menghasilkan regulasi yang benar-benar manfaatnya dirasakan para penyandang disabilitas.
"Saya minta pada pembahasan RUU tersebut untuk saling meningatkan agar bisa menghasilkan produk perundangan yang manfaatnya bisa dirasakan para penyandang disabilitas," pungkasnya.
(Fiddy Anggriawan )