Kepolisian Myanmar Minta Bantuan Polri Usut Trafficking Benjina

Ahmad Zubaidi, Jurnalis
Senin 13 April 2015 14:39 WIB
Share :

Saat ini, kata Arie, Satgas Trafficking Bareskrim Polri terus mendalami kasus tersebut. Ia menegaskan, jika praktik perbudakan dan trafficking tersebut terbukti dilakukan maka pelakunya diancam dengan pasal berlapis.

"Jika terbukti, ya dikenakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 2, 3, 4, 8, dan 13," imbuhnya.

Sebelumnya, PT PBR diduga melakukan praktik perbudakan di kapal ikan miliknya yang beroperasi di Perairan Benjina, Kepulauan Aru, Maluku.

Kasus perbudakan pertama kali diungkap oleh Associated Press (AP) dalam investigasi yang berjudul 'Are slaves Catching the Fish You Buy?' pada 25 Maret 2015. Kejadian tersebut membuat berang Menteri Susi Pudjiastuti yang langsung melarang aktivitas PT PBR.

Atas insiden tersebut, Kedutaan Besar Thailand untuk Indonesia dan Kepolisian Thailand mengirim utusan ke Benjina untuk memeriksa dugaan praktik perbudakan ABK Myanmar, Kamboja, dan Thailand itu.

(Misbahol Munir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya