Selain itu, ia juga telah mengajukan pemerintah untuk membokir situs penjual brownies tersebut.
"Kami kerja sama dengan BPOM untuk pengawasan di lapangan. Kami juga minta pemerintah memblokir situs penjualnya dan akan menelusuri situs-situs lainnya," imbuhnya.
Seperti diketahui, BNN telah mengamankan lima orang terkait transaksi brownies isi ganja itu di Blok M pada Jumat 13 April lalu. Dari penelusuran itu, BNN juga berhasil menggeledah sebuah apartemen di Tangerang dan menemukan empat kilogram ganja yang akan digunakan bahan campuran. Brownies isi ganja sendiri dijual seharga Rp200 ribu perkotaknya.
(Rizka Diputra)