Jadi DPO, Mantan Bupati Aceh Utara Ditangkap di Medan

Erie Prasetyo, Jurnalis
Selasa 14 April 2015 10:11 WIB
Ilustrasi (foto: Shutterstock)
Share :

MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) membekuk mantan Bupati Aceh Utara, Teuku Ilyas A Hamid, yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Ilyas ditangkap di kediamannya di Pondok Seng Diradarma, Tuntungan 1, Medan, Sumatera Utara, kemarin malam.

Tersangka kasus dugaan korupsi pinjaman daerah Pemkab Aceh Utara sebesar Rp7,5 miliar itu ditangkap petugas gabungan dari Intel Kejagung dan Intel Kejati Sumut setelah hampir dua bulan menjadi buronan Kejati Aceh.

Humas Kejati Sumut, Chandra Purnama, menjelaskan, Ilyas terbelit kasus pinjaman ke kas daerah sebesar Rp7,5 miliar TA 2009 saat menjabat Bupati Aceh Utara periode 2007-2012.

"Kas bon lah istilahnya itu. Karena kas bon terus, akhirnya defisit keuangan Pemkab Aceh Utara. Pengambilannya memang cicil, tapi jumlahnya besar hingga totalnya Rp7,5 miliar," terangnya.

Menurutnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Aceh, Ilyas tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik. Kemudian, Kejati Aceh pada Februari 2015 menetapkan status DPO terhadap tersangka.

"Sudah dipanggil sesuai prosedur tersangka tidak pernah datang ke Kejati Aceh. Februari 2015 Kejati Aceh berkoordinasi ke Intel Kejagung mengeluarkan DPO terhadap yang bersangkutan," pungkasnya.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya