“Kita berhasil menangkap pelaku yang sebagai seorang pengedar pil trihexpenidyl,” jelas Agus.
Atas perbuatan itu, Gaduh akan dijerat dengan Pasal 60 Ayat (2) atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancamannya hukuman penjara maksimal lima tahun, dan denda Rp100 juta. Gaduh juga akan dijerat dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Dari pengakuannya, dia beli dari bandar pil di Semarang,” jelas Agus.
Sementara Gaduh mengakui sudah lima bulan terakhir menjadi penguna sekaligus pengedar pil trihexpenidyl. Obat memabukkan tersebut dibeli dari Semarang dan diedarkan di Yogyakarta, salah satu pelanggannya adalah Vitnu yang telah tertangkap.
“Kalau tidak minum pil ini, kepala saya ini sakit dan pusing,” tuturnya.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))