JAKARTA – Pakar hukum pidana asal Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, pemilik rumah kos-kosan yang memfasilitasi terjadinya prostitusi bisa terkena jerat hukum. Persoalan ini mencuat menyusul ditemukannya Pekerja Seks Komersial (PSK) online, Deudeuh Alfi Sahrin dalam keadaan tewas di kamar kosnya.
“Apakah pemilik kos bertanggung jawab, terhadap pembunuhan tidak bisa dikaitkan. Tetapi kalau dia mau dikaitkan soal perizinan lokalisasi pelacuran, atau kalau dia mendiamkan terjadi pelacuran dan dia tidak atau tanpa izin di situ kenanya,” katanya saat berbincang dengan Okezone, Kamis (16/4/2015).
Abdul Fickar menjelaskan, mengenai usaha atau kegiatan pelacuran yang tanpa izin memang hukum pidana tidak bisa menjangkaunya. Namun, bisa dikenakan dari aspek perizinannya atau penggunaan rumah kos sebagai tempat pelacuran itu urusan Pemda karena melanggar Perda Ketertiban Umum. Tetapi bila ada yang melakukan pengaduan dalam hal ini masuk delik aduan dan masuk pidana.