Pemilik Kos Esek-Esek Bisa Dijerat Hukum

Arief Setyadi , Jurnalis
Jum'at 17 April 2015 07:00 WIB
Rumah Kos-kosan Deudeuh (Foto: Raiza)
Share :

Polisi ungkap pembunuh Deudeuh

“Ini perbedaan perzinahan itu sifatnya massal lebih dari satu orang, kemudian kegiatan perzinahannya yang bersifat komersil. Nah, perzinahan itu delik aduan, artinya perzinahan sudah dituntut, misalnya suami orang, nah istrinya yang bisa menuntut. Jadi pada level kejadian perzinahan enggak bisa dijangkau oleh hukum, itu urusan perorangan dan delik aduan,” terangnya. 

Sehingga, kalau ada yang dirugikan kemudian melakukan pengaduan ke pihak berwajib bisa dipidanakan pemilik kosnya. Tapi kalau tidak ada yang mengadu memang sulit. Di sisi lain, Abdul menilai kalau prostitusi seperti ini memang menggangu kenyamanan kehidupan bermasyarakat. 

Diketahui, kematian Deudeuh Alfi Sahrin (26) di kamar kosnya di bilangan Tebet, Jakarta Selatan membuka mata banyak pihak mengenai praktek prostitusi. Deudeuh merupakan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang tewas di tangan “pelanggannya” sendiri saat bercumbu.

 

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya