Tak tanggung-tanggung, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) memecat 20 orang di lingkungan kejaksaan yang terlibat penggunaan narkoba selama kurun waktu Oktober 2014 hingga April 2015.
"Jaksa nakal banyak, tapi kalau dari Oktober sampai saat ini (April), ada 20 jaksa dipecat karena narkoba," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jamwas M Jasman Panjaitan, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2015).
Jasman mengatakan, 20 orang jaksa dan pegawai di lingkungan kejaksaan yang dipecat atau diberhentikan tidak hormat itu berdasarkan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selain 20 orang itu, Jamwas juga memecat lima jaksa yang melakukan pelanggaran displin seperti tindak pidana korupsi dengan penyalahgunakan wewenang dan juga masalah absensi kehadiran.
"Yang korupsi juga ada. Kita pecat juga, enggak ada urusan, siapapun kalau melanggar kita tindak tegas," tegasnya.
Menurutnya, dari 20 orang yang dipecat atau diberhentikan tidak hormat itu paling banyak dari kejaksaan di daerah seperti Medan, Lampung dan lain-lain.