"Jadi kami menyamar sebagai pembeli, kemudian memesan pada mereka, lalu yang mengantar pada kami para kurir tersebut," ujarnya.
Selain itu Taufik menerangkan, pengungkapan kasus yang dilakukan dalam waktu 10 hari ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti yaitu, 27 gram sabu, 110 butir pil ekstasi, 53,750 gram heroin, dan 11 telepon seluler.
Untuk mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam LP, pihaknya telah bekerjasama dengan para Kalapas dan Karutan. Tujuanya, menyelidiki apakah terdapat petugas LP dan Rutan yang ikut membantu narapidana maupun tahanan dalam menjalankan bisnis haram tersebut.
"Mereka menegaskan, seandainya ada anggota mereka yang ikut membantu narapidana dalam hal ini, mereka tak sungkan untuk menghukum petugas tersebut,” tutupnya.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))