JAKARTA - Mantan Menteri ESDM yang juga mantan Menteri Pariwisata dan Kebudayaan, Jero Wacik, mempraperadilkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.
Dalam berkas permohonan praperadilan, Jero Wacik membeberkan alasan diajukannya permohonan A Quo atas penetapannya sebagai tersangka merupakan bentuk diskriminasi KPK terhadapnya.
Tim kuasa hukum Jero Wacik yang digawangi Hinca Pandjaitan memaparkan bahwa tindakan tersebut merupakan kesalahan KPK yang bernuansa politis dan sewenang-wenang.
"Menurut ketentuan Pasal 46 Undang-Undang KPK jelas bahwa KPK mempunyai wewenang untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Tapi, alasan penetapan tersangkanya sangat bernuansa politis dan tidak masuk ranah hukum pidana," ungkap Hinca di persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/4/2015).
Tidak hanya itu, Hinca juga menilai KPK telah melampaui batas tugas dan wewenangnya ketika menerbitkan surat kepada KPU untuk menunda pelantikan Jero Wacik sebagai anggota DPR terpilih pada Pemilu 2014.