"Berdasarkan ketentuan Pasal 6 serta Pasal 7 UU KPK yang mengatur mengenai tugas dan wewenang KPK juncto Pasal 12 UU KPK, dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penuntutan tidak mempunyai tugas maupun wewenang mengirimkan surat tersebut kepada KPU," tambahnya.
Penetapan tersangka Jero Wacik juga dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP dan ketentuan Pasal 21 UU KPK. "Termohon juga telah telah tidak menerapkan tata cara penyidikan sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP dan Pasal 1 angka 14 KUHAP," jelas Hinca.
Dia menambahkan, bukti permulaan yang tidak cukup juga menjadi salah satu dasar alasan diajukannya permohonan praperadilan kepada KPK. "Oleh karena itu, KPK terlebih dahulu menetapkan pemohon sebagai tersangka baru kemudian mengumpulkan bukti-bukti sebagaimana fakta-fakta kronologis yang telah dijabarkan pemohon," ujarnya.
Kemudian tidak adanya kepastian hukum dalam melakukan proses pemeriksaan, menurut Hinca, merupakan bentuk kesewenang-wenangan KPK. Karena itu, Jero Wacik mempraperadilkan KPK.
"Berdasarkan uraian di atas, pemohon dengan hormat memohon kepada Hakim PN Jaksel untuk menerima permohonan pemeriksaan praperadilan pemohon. Mengabulkan praperadilan pemohon, menyatakan bahwa Sprindik Nomor Sprin.Dik-41/01/09/2014 tanggal 2 September 2014 tidak sah," tuturnya.
(Fiddy Anggriawan )