Jero Wacik Anggap KPK Sewenang-wenang

Raiza Andini, Jurnalis
Senin 20 April 2015 12:55 WIB
Jero Wacik (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Mantan Menteri ESDM yang juga mantan Menteri Pariwisata dan Kebudayaan, Jero Wacik, mempraperadilkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.

Dalam berkas permohonan praperadilan, Jero Wacik membeberkan alasan diajukannya permohonan A Quo atas penetapannya sebagai tersangka merupakan bentuk diskriminasi KPK terhadapnya.

Tim kuasa hukum Jero Wacik yang digawangi Hinca Pandjaitan memaparkan bahwa tindakan tersebut merupakan kesalahan KPK yang bernuansa politis dan sewenang-wenang.

"Menurut ketentuan Pasal 46 Undang-Undang KPK jelas bahwa KPK mempunyai wewenang untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Tapi, alasan penetapan tersangkanya sangat bernuansa politis dan tidak masuk ranah hukum pidana," ungkap Hinca di persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/4/2015).

Tidak hanya itu, Hinca juga menilai KPK telah melampaui batas tugas dan wewenangnya ketika menerbitkan surat kepada KPU untuk menunda pelantikan Jero Wacik sebagai anggota DPR terpilih pada Pemilu 2014.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 6 serta Pasal 7 UU KPK yang mengatur mengenai tugas dan wewenang KPK juncto Pasal 12 UU KPK, dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penuntutan tidak mempunyai tugas maupun wewenang mengirimkan surat tersebut kepada KPU," tambahnya.

Penetapan tersangka Jero Wacik juga dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP dan ketentuan Pasal 21 UU KPK. "Termohon juga telah telah tidak menerapkan tata cara penyidikan sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP dan Pasal 1 angka 14 KUHAP," jelas Hinca.

Dia menambahkan, bukti permulaan yang tidak cukup juga menjadi salah satu dasar alasan diajukannya permohonan praperadilan kepada KPK. "Oleh karena itu, KPK terlebih dahulu menetapkan pemohon sebagai tersangka baru kemudian mengumpulkan bukti-bukti sebagaimana fakta-fakta kronologis yang telah dijabarkan pemohon," ujarnya.

Kemudian tidak adanya kepastian hukum dalam melakukan proses pemeriksaan, menurut Hinca, merupakan bentuk kesewenang-wenangan KPK. Karena itu, Jero Wacik mempraperadilkan KPK.

"Berdasarkan uraian di atas, pemohon dengan hormat memohon kepada Hakim PN Jaksel untuk menerima permohonan pemeriksaan praperadilan pemohon. Mengabulkan praperadilan pemohon, menyatakan bahwa Sprindik Nomor Sprin.Dik-41/01/09/2014 tanggal 2 September 2014 tidak sah," tuturnya.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya