Masa Sidang Singkat, Target Prolegnas Gagal Tercapai

Gunawan Wibisono, Jurnalis
Jum'at 24 April 2015 23:20 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Setidaknya dalam masa sidang III Tahun 2014-2015, DPR hanya menghasilkan satu produk Undang-Undang (UU), yakni tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Padahal, target Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 ini DPR harus menyelesaikan 37 Undang-Undang.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo mengatakan, kendala yang dihadapi saat ini adalah kesibukan dari pemrintahan Joko Widodo (Jokowi). Karena banyak agenda-agenda negara yang selalu berbenturan dengan penyelesaian 37 Undang-Undang tersebut.

"Pemerintah juga ada banyak agenda kegiatan kenegaraan. Oleh karenanya Pemerintah setelah KAA ini pemerintah sudah menyiapkan berbagai rancangannya," ujar Firman kepada Okezone di Jakarta, Jumat (24/4/2015).

Anggota Komisi IV DPR tersebut menambahkan, selain kesibukan dari pemerintah, masa sidang kali ini juga teramat pendek.

Akibatnya dalam masa sidang saat ini baru hanya satu yang sudah disahkan menjadi Undang-Undang. Teranyar, Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 juga sudah disahkan menjadi Undang-Undang.

"Kita juga masa sidang ini pendek, ini sangat mempengaruhi rancangan Undang-Undang di DPR," ungkapnya.

Setidaknya, kata dia, dalam masa sidang ini DPR hanya mengesahkan dua Perppu menjadi Undang-Undang, dan masih ada 35 dari 37 Perppu yang belum disahkan menjadi Undang-Undang.

Dalam rapat paripurna yang dilaksanakan malam ini juga sekaligus akan ada penutupan masa sidang III DPR 2014-2015. Setelah itu DPR akan reses mulai dari tanggal 25 April hingga 17 Mei 2015.

Berikut ini, Ke-37 RUU prioritas yang masuk Prolegnas 2015

1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya