Awalnya Eksekusi Teruntuk Musuh Negara seperti Kartosuwiryo

Syamsul Anwar Khoemaeni, Jurnalis
Rabu 29 April 2015 05:00 WIB
Sekarmadji Maridjan Kartosuwiryo jelang dieksekusi
Share :

JAKARTA – Kejaksaan Agung memastikan mengeksekusi semua terpidana mati kasus narkoba, pada Rabu (29/4/2015) lewat tengah malam. Ini dilakukan menyusul kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menolak grasi para terpidana mati.

Jika ditilik dari sisi sejarah, awalnya hukuman mati hanya untuk musuh negara. Musuh negara yang pertama kali dieksekusi adalah Sekarmadji Maridjan Kartosuwiryo.

Setelah disidang pada awal Agustus 1962 oleh Pengadilan Mahkamah Angkatan Darat, pemimpin Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) itu, dituduh melakukan tiga kejahatan sekaligus.

Pertama, makar guna merobohkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kedua, pemberontakan terhadap kekuasaan yang sah. Ketiga, agitasi untuk membunuh Presiden Soekarno.

Terbukti, pengadilan memvonis Kartosuwiryo bersalah pada sidang ketiga dan menjatuhkan hukuman mati.

"Konteks awal kemerdekaan, negara ingin menjaga situasi keamanan agar kondusif. Jadi, gerakan-gerakan seperti yang dipimpin Kartosuwiryo dianggap berbahaya," jelas pakar hukum pidana dari Universitas Negeri Jember, Arief Amrullah, saat dihubungi Okezone, Rabu (29/4/2015).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya