Akun lain, juga mengucap syukur lantaran pemerintah Indonesia tidak jadi memasukan nama Mary Jane terhadap delapan gembong narkoba lainnya.
"Thank God for let #MaryJaneLives longer," tulis @srie_hartuti.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Tony Spontana menegaskan Mary Jane batal dieksekusi mati bersama delapan terpidana lainnya. Menurutnya, dibatalkannya ekseskusi tersebut lantaran permohonan dari Presiden Filipina Benigno Aquino Jr.
Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap di bandara Yogyakarta pada April 2010 silam. Pengadilan Negeri akhinya menyatakan Mary Jane bersalah karena berusaha menyelundupkan 5,7 kg heroin dan dia divonis hukuman mati pada Oktober 2010.
(Fiddy Anggriawan )