"Sekali lagi kami tegaskan bahwa Bang Haji Lulung siap membuka seluruh data dan akses yang dibutuhkan agar supaya terang benderang siapa sesungguhnya anggota dewan yang bermain. Atau, siapa sesungguhnya anggota dewan yang benar-benar tanda kutip korupsi atau merugikan negara," tegasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal Soleman saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Mereka dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Polisi pun telah melakukan penggeledahan di berbagai tempat yang terkait kasus ini, termasuk di Gedung DPRD DKI Jakarta. Di antaranya adalah ruang kerja Haji Lulung dan Fahmi Zulfikar Hasibuan, serta ruang rapat komisi E di lantai satu Gedung DPRD DKI Jakarta lama pada Senin 27 April 2015.
(Arief Setyadi )