CANBERRA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengatakan bahwa rencana penarikan Duta Besar (Dubes) Australia untuk Indonesia adalah suatu langkah yang bisa dimengerti, atau wajar. Namun, Menteri Luar Negeri (Menlu) Julie Bishop justru memiliki pendapat berbeda.
Menurut Menlu Bishop, tindakan penarikan Dubes merupakan hal yang sama sekali tidak wajar untuk Australia.
“Australia berencana untuk menarik Dubesnya dari Indonesia adalah suatu tindakan yang sama sekali tidak wajar. Tindakan yang akan kami lakukan ini sama sekali belum pernah terjadi sebelumnya,” tegas Menlu Bishop, seperti dikutip The Guardian, Kamis (30/4/2015).
Menlu Bishop mengaku bingung dengan sikap santai Pemerintah Indonesia menanggapi rencana penarikan Dubes Australia untuk Indonesia.
Sebagaimana diberitakan, pada Rabu 29 April sekira pukul 00.25 WIB, delapan terpidana mati kasus narkoba telah dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Indonesia. Di antara delapan terpidana yang dieksekusi, terdapat dua gembong narkoba asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Mendengar hal tersebut, Perdana Menteri (PM) Australia Tony Abbott memastikan akan segera menarik Dubesnya di Indonesia dalam akhir pekan ini. Abbott mengatakan keputusan ini diambil karena Australia menyesalkan keputusan pemerintah Indonesia yang tetap mengeksekusi mati Gembong Narkoba, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
(Hendra Mujiraharja)