"Misalnya kamu punya pembantu saja belanja barang. Kami kan kasih Anda hak pengguna anggaran, saya kasih anda hak. Bukan berarti Anda hak nyuri loh," katanya.
Karenanya, ketika ada 'pencurian', maka Ahok menegaskan hal tersebut menjadi kesalah individu. "Kalau anda mencuri itu kesalahan anda dong, bukan berarti kami kasih anda boleh mencuri, bukan berarti anda boleh mark up," tutup Ahok.
Kuasa Hukum Alex Usman, Ahmad DJ. Affandi, meminta agar Gubernur DKI Jakarta juga diperiksa Bareskrim Polri. Dia mengatakan, kliennya bukan lah pengusul proyek UPS karena jabatannya hanya selevel lurah.
Karena itu, dalam kasus UPS ini, maka menurut dia harus diperiksa pula atasan atasan kliennya yaitu Gubernur Ahok selaku penanggungjawab anggaran.
(Risna Nur Rahayu)