Sedangkan bila rekonstruksi didasari keterangan saksi lain, kata dia, maka Novel memiliki hak untuk menolak.
"Dari setiap apapun segmen fragmen rekonstruksi yang dilakukan, Novel punya hak membantah dan menolak dan menuangkannya dalam berita acara rekonstruksi karena pada dasarnya rekonstruksi adalah mencocokkan peristiwa," tegas Nurcholis.
Menurut keterangan yang dihimpun, rekonstruksi tidak jadi dilakukan malam ini tapi dilaksanakan Sabtu. Novel menolak dilakukan rekonstruksi karena tidak didampingi pengacara.
Dalam perkara ini, Novel diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.
Novel Baswedan dituduh pernah melakukan penembakan yang menyebabkan tewasnya seseorang pada 2004. Pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas.