"Bila hal itu tidak segera direspons cepat, wibawa dan citra Presiden Jokowi yang dalam janji kampanyenya akan memperkuat KPK, akan semakin anjlok karena mengecewakan publik. Apalagi, instruksi Presiden diabaikan begitu saja," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Novel Baswedan ditetapkan menjadi tersangka pada 2012 lalu, atas kasus penembakan seorang pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 silam. Kejadian itu berlangsung saat Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu.
Alasan penyidik Bareskrim menangkap Novel Baswedan di rumahnya, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Timur pada Jumat, 1 Mei 2015 dini hari, karena dua kali mangkir dari panggilan tanpa alasan yang sah.
(Rizka Diputra)