JAKARTA - Penangkapan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan terkesan sebagai upaya untuk melemahkan lembaga antirasuah itu.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso untuk menjalankan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan Novel.
Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurrahman menilai, penyidik KPK tersebut derajatnya sama dengan kepolisian yang sama-sama berdiri untuk menegakkan hukum di Indonesia hanya berbeda tempat dan sistem.
"Harusnya ini juga menjadi pertimbangan dan ketika dia KPK dia melaksanakan tugasnya. Saya kira permintaan Presiden itu harus dijalani oleh Kapolri agar tugas-tugas pemberantasan korupsi di KPK tidak terganggu oleh peristiwa Novel Baswedan," ungkap Hamidah ketika berbincang dengan Okezone, di Jakarta, Sabtu (2/5/2015).
Jika Polri terus menerus menekan KPK, dengan mengungkap permasalahan lama yang hampir kedaluwarsa, lanjut Hamidah, maka masyarakat akan menilai bahwa penunjukan Budi Waseso sebagai Kabareskrim bertujuan untuk membalas dendam karena KPK telah lebih dahulu 'mengacak-acak' reputasi Budi Gunawan yang seharusnya menjadi kemudian batal jadi Kapolri.
"Ada kesan dari masyarakat bahwa seolah-olah Kabareskrim ini orang yang dipasang itu untuk membalas dendam tetapi susahnya, ya itu penegakan hukum di ranah polisi yang memiliki kewenangan itu enggak ada yang lainnya maka dia melaksanakan tugas itu," tambahnya.