"Kasus itu sudah direkayasa," jelasnya.
Sebelumnya, Tim Bareskrim Mabes Polri menjemput Novel Baswedan dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat 1 Mei 2015. Penyidik KPK tersebut sudah berstatus tersangka kasus dugaan penganiayaan.
Kasus Novel Baswedan bermula saat menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Kota Bengkulu pada 2004. Novel yang kala itu masih berpangkat iptu diduga menembak pencuri sarang burung walet.
Kasus itu pun telah diproses oleh kepolisian setempat. Namun, kasus ini kembali diperkarakan pihak kepolisian pada 2012.
Surat perintah penangkapan Novel Baswedan bernomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum. Surat tersebut memerintahkan petugas kepolisian untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))