"Novel baru empat hari menjadi Kasat Reskrim Bengkulu, lalu ikut dengan rombongan polisi-polisi tersebut, karena memang biasa. Lantas, tersangka dibawa ke Pantai Panjang Bengkulu (tempat dilakukan diduga kekerasan yang berakibat hilangnya nyawa korban). Nah, saat itu Novel datang terlambat ketika keempat orang sudah dikerjai (polisi lain)," jelasnya.
Melalui penganiayaan itu, satu dari empat tersangka meninggal. Di situlah Novel dilimpahkan perkara tersebut. Novel pun tidak melakukan penganiayaan. Tetapi tetap saja, Novel diminta bertanggung jawab dan tidak menjelaskan kronologi sebenarnya ke keluarga korban.
"Polisi menyatakan bahwa tersangka melarikan diri, karena tersadung batu dan akhirnya tersangka meninggal, dan Novel disuruh menjelaskan kasus itu ke keluarga dan karena kasus inilah Novel diberikan tanggung jawab," ungkapnya.
Menurutnya, Novel tidak percaya dilimpahkan kasus tersebut, dan dituduh bersalah ketika sidang etik kepolisian.
"NB mengaku kenapa saya yang bertanggung jawab dan aneh sekali kasus ini saat sidang etik," kata Haris.
Oleh karena itu, Haris melihat penetapan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri sangat tidak wajar, dan berlebihan.