"Saya ditahan, jadi mau tidak mau harus ikut, tapi sebagai tersangka saya punya hak untu menolak rekonstruksi," imbuhnya.
Novel Baswedan memastikan, peristiwa yang menimpanya merupakan kriminalisasi. Sebab itu, ia menganggap proses penyidikannya sebagai hal yang buruk.
"Saya tegaskan ini kriminalisasi, saya tidak memandang sebagai proses penyidikan yang baik," tegasnya.
Seperti diketahui, Polri menetapkan Novel sebagai tersangka atas kasus penganiayaan dan pemukulan yang dilakukan pada 2004. Saat itu, Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu.
(Fiddy Anggriawan )