JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, keberatan melakukan rekonstruksi atas kasus yang menjeratnya. Ia beralasan, penyidik kepolisian belum memiliki kesiapan serta belum pernah melakukan pemeriksaan terhadapnya.
"Pada dasarnya ke Bengkulu rekontruksi saya keberatan, karena tidak dengan persiapan dan belum diperiksa," jelas Novel di kediamannya di Jalan Deposito II T8 RT 3 RW 10, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (3/5/2015).
Sebagai seorang tersangka, mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu itu menegaskan bahwa ia memiliki hak. Meski demikian, ia tidak bisa menolak ketika digiring ke Mabes Polri pada Jumat 1 Mei 2015 dini hari.
"Saya ditahan, jadi mau tidak mau harus ikut, tapi sebagai tersangka saya punya hak untu menolak rekonstruksi," imbuhnya.
Novel Baswedan memastikan, peristiwa yang menimpanya merupakan kriminalisasi. Sebab itu, ia menganggap proses penyidikannya sebagai hal yang buruk.
"Saya tegaskan ini kriminalisasi, saya tidak memandang sebagai proses penyidikan yang baik," tegasnya.
Seperti diketahui, Polri menetapkan Novel sebagai tersangka atas kasus penganiayaan dan pemukulan yang dilakukan pada 2004. Saat itu, Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu.
(Fiddy Anggriawan )