JAKARTA - Sejumlah wartawan di Beritajakarta.com yang berada di bawah naungan Dinas Komunikasi dan Informatika DKI Jakarta mengeluh lantaran tidak menerima gaji selama lima bulan terakhir. Akibatnya, banyak wartawan menjual harta bendanya guna untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Menurut salah seorang wartawan di media tersebut, JK (24), penundaan gaji terjadi sejak Januari 2015 hingga sekarang.
"Ini sudah masuk minggu pertama, bulan kelima dan belum ada kepastian," katanya, Rabu (6/5/2015).
Hal senada diucapkan karyawan lainnya, FG (26), dampak keterlambatan upah kerja yang dibayarkan Pemprov DKI membuatnya terpaksa memutar otak untuk memenuhi kebutuhan hidup. Salah satunya dengan mencari pinjaman alias hutang.
"Saya terpaksa ngutang sana-sini. Kebutuhan di lapangan untuk mencari berita begitu besar, sedangkan pemasukan sama sekali tidak ada," keluhnya.
Kadiskominfomas II Kurnia membenarkan adanya keterlambatan pembayaran gaji terhadap karyawan yang berada di bawah naungan Pemprov DKI tersebut. Menurutnya, keterlambatan diakibatkan para karyawan tersebut sudah habis kontrak pada bulan Desember lalu.
"Mereka direkrut sebagai tenaga ahli kita sesuai dengan kontrak, kemarin kan kontraknya berakhir Desember kemarin. Kita sudah ada kesepakatan dengan teman-teman (karyawan Beritajakarta.com), mereka tetap mau bantu kita gitu saja, tapi kan kita dibayarnya sesuai dengan dukungan pelaksana anggaran (DPA) ini, kemarin DPA nya baru clear. Sekarang sudah kita siapin administrasinya, tinggal nanti nunggu proses selanjutnya, dan dilakukan kontraknya lagi, setelah kontrak baru bayar," ujarnya saat dikonfirmasi.
Kurnia menjelaskan, lamanya proses pencairan upah tersebut merupakan kebijakan managemen.
"Iya emang begitu, karena mereka kan di sini posisinya tenaga ahli. Kan harus ada prosesnya, ketentuan barang dan jasanya yang kita proses. Enggak lama sih, mudah-mudahan kalau bisa bulan depan sudah normalah bahasanya kali yah. Kita usahakan administrasinya disiapkan, prosesnya juga," ungkapnya.
Kurnia mengakui, keterlambatan pembayaran upah tersebut memang tidak manusiawi. Tetapi, jika para karyawan tersebut ingin mengakhiri kerjasamanya dipersilakan.
"Iya sama, saya juga terima tunjangan kinerja daerah (TKD) baru belakangan ini pak. Kalau secara kemanusiaan tidak manusiawi, cuma masalahnya kan kalau kita teman-teman tidak mau lanjut yah selesai saja. Hanya saya meneruskan yang kemarin saja sama teman-teman komitemen," tuturnya.
Menurut dia, pekerja media pemerintah tersebut tidak memiliki kewajibannya untuk meneruskan kerjasama lantaran kesepakatannya sudah habis pada 31 Desember lalu.
"Kalau saya bilang secara kebijakan, teman-teman itu enggak ada kewajiban meneruskan untuk melakukan pekerjaan, karena telah putus kontrak kan 31 Desember kemarin. Hanya ada kesepakatan untuk terus berlanjut. Nah, di situ yang masa peralihan itu masalahnya," pungkasnya.
(Arief Setyadi )