Namun, terjadi polemik karena beberapa fraksi di DPRD Yogyakarta yang sebelumnya sependapat dengan gagasan Gubernur DIY Sri Sultan HB X ingin menghilangkan kata istri supaya tidak terkesan diskriminatif.
Dengan penghapusan kata istri atau penambahan kata suami, berarti membuka peluang jabatan Gubernur DIY bisa dipegang seorang perempuan dari anak Sultan.
Apalagi diketahui, Sultan HB X memiliki lima anak perempuan dan tidak memiliki anak berjenis kelamin laki-laki.
Dengan pengesahan Raperdais oleh DPRD sesuai UU Keistimewaan Yogyakarta, artinya DPRD menutup peluang seorang perempuan menjadi Gubernur DIY. Rapat tersebut disepakati 42 anggota dewan dari 55 anggota DPRD dan dihadiri Sri Sultan HB X.
"Semua fraksi menyetujui sesuai UUK sehingga polemik selama ini bisa berakhir," ujar Ketua Pansus Raperdais Slamet pada wartawan, Selasa 31 Maret 2015.
(Susi Fatimah)