JAKARTA - Subdit Umum Jatanras Dit Reskrim Umum Polda Metro Jaya, mencokok sebanyak 33 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di Jalan Kenanga No. 44 RT 07 RW 02, Cilandak Timur, Jakarta Selatan. Puluhan WNA tersebut diduga melakukan penipuan online.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan, mengatakan, dalam penangkapan puluhan WNA ini terkait kejahatan cyber online dengan target korban warga asal negaranya sendiri.
"Mereka melakukan penipuan dari para pejabat pemerintah dan warga negara asal mereka sendiri," kata Herry di lokasi, Kamis (7/6/2015), dini hari.
Selanjutnya, sambung Herry, puluhan WNA ini juga diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dengan berada ilegal di Indonesia.