Polisi Cokok 33 WNA Terduga Penipu Online

Raiza Andini, Jurnalis
Kamis 07 Mei 2015 02:00 WIB
Polisi gerebek 33 WN Tiongkok diduga penipu online (Foto: Raiza Andini/Okezone)
Share :

JAKARTA - Subdit Umum Jatanras Dit Reskrim Umum Polda Metro Jaya, mencokok sebanyak 33 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di Jalan Kenanga No. 44 RT 07 RW 02, Cilandak Timur, Jakarta Selatan. Puluhan WNA tersebut diduga melakukan penipuan online.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan, mengatakan, dalam penangkapan puluhan WNA ini terkait kejahatan cyber online dengan target korban warga asal negaranya sendiri.

"Mereka melakukan penipuan dari para pejabat pemerintah dan warga negara asal mereka sendiri," kata Herry di lokasi, Kamis (7/6/2015), dini hari.

Selanjutnya, sambung Herry, puluhan WNA ini juga diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dengan berada ilegal di Indonesia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya