Pemkab Tulungagung Tutup Paksa Lokalisasi Tanpa Ganti Rugi

Solichan Arif, Jurnalis
Jum'at 08 Mei 2015 14:00 WIB
Pemkab Tulungagung Tutup Paksa Lokalisasi Tanpa Ganti Rugi (Foto: Solichan Arif/Koran Sindo)
Share :

TULUNGAGUNG - Pemerintah Tulungagung menutup paksa lokalisasi Kaliwungu Kecamatan Ngunut dan Ngujang Kecamatan Kedungwaru tanpa kompensasi ganti rugi. Sebab kegiatan prostitusi itu dianggap ilegal.

"Tidak ada kompensasi ganti rugi. Mulai hari ini, semuanya harus tutup," tegas Wakil Bupati Tulungagung Maryoto Bhirowo kepada wartawan di lokalisasi Ngunut, Jumat (8/5/2015).

Ada sebanyak 69 wisma berkedok hiburan kafe dan karaoke. Di setiap kafe pengelola menyediakan perempuan pemandu lagu (purel). Informasi yang dihimpun, jumlah total purel di lokalisasi Ngunut kurang lebih 100 orang. Purel tidak hanya menemani tamu bernyanyi. Mereka juga menyediakan layanan esek-esek di tempat maupun di luar kafe.

Sebab, selain ruang bernyanyi kafe juga menyedikan 3-4 bilik asmara. Keadaan itu juga berlangsung di lokalisasi Ngujang Kedungwaru. "Karena itu, penutupan ini dalam rangka penertiban," terang Maryoto.

Penutupan mendapat pengawalan aparat Kepolisian dan TNI. Bahkan, Kapolres dan Dandim Tulungagung juga terjun langsung ke lokasi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya