Dipukul Bupati, Wartawan Tempuh Jalur Hukum

Antara, Jurnalis
Minggu 10 Mei 2015 14:42 WIB
Ilustrasi (Dok Okezone)
Share :

"Saya mau bertanya malah mendapat pukulan, ya sebagai korban saya tidak terima perbuatan melanggar hukum dilakukan oknum kepala daerah," katanya.

Sementara itu, Tokoh masyarakat Biak Jhon Korwa menyatakan, sangat tidak dibenarkan jika pemukulan wartawan dilakukan pejabat di depan umum. "Sebagai tokoh masyarakat saya sangat menyesal kejadian ini, ya pers sebagai pilar demokrasi perlu mendapat perlindungan hukum karena bekerja untuk kepentingan umum," ujar Jhon Korwa.

Dalam Undang Undnag Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menurut Jhon Korwa, jika seseorang atau lembaga merasa dirugikan karena pemberitaan media harus melakukan hak koreksi dengan memberikan hak jawab bukan dengan kekerasan.

"Tindakan anarkisme terhadap pekerja media tidak dapat dibenarkan secara hukum sehingga harus ditindak pelakunya," kata Jhon Korwa.

Kasus penganiayaan wartawan SKH Cepos perwakilan Biak Numfor itu mendapat sorotan berbagai warga karena terjadi saat kunjungan Presiden Jokowi di Jayapura, Merauke, Manokwari dan Biak.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya