Ia mengungkapkan, saat ini kewenangan yang dimiliki jajarannya terkait pengawasan WNA asing, telah dialihkan ke pihak Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi, termasuk pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Izin Tinggal Tetap.
"Tahun lalu peran kita ada. Misalnya, izin tinggal sementara dan izin tinggal tetap buat WNA. Kalau sekarang sudah dilimpahkan ke Dirjen Imigrasi," tukasnya.
Selama sepekan ini, setidaknya puluhan imigran gelap terjaring oleh jajaran Polda Metro Jaya di kawasan elit di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Utara.
Pada operasi pertama, hari Rabu 7 Mei 2015, 33 WNA asal Tiongkok, diamankan di sebuah rumah di kawasan Pasar Minggu. Dalam penggerebekan selanjutnya, petugas menjaring 30 WNA ilegal dari Komplek Ruko di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK). Dan di hari sebelumnya, petugas Imigrasi Jakarta Pusat juga menciduk lima orang WNA dari Jalan Jaksa.
(Misbahol Munir)