JAKARTA – Diketahui 16 warga negara Indonesia (WNI) ditahan oleh pemilik kasino di Kamboja. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengatakan Senin 18 Mei, mereka akan menjalani proses hukum.
Sebagaimana diberitakan, bos kasino tersebut meminta pertanggungjawaban kepada 16 WNI perihal uang senilai Rp2,1 miliar yang dibawa kabur oleh WNI bernama Jefry Sun (JS).
“Senin 18 Mei, proses hukum 16 WNI yang ditahan bos kasino akan dimulai. Saat ini pihak KBRI akan mencari pengacara untuk mendampingi mereka. Sejak dua hari lalu, 16 WNI itu telah ditempatkan di Hotel Grand Dragon,” demikian pernyataan Dirjen Perlindungan WNI dan BHI, Lalu Muhammad Iqbal, dalam pesan singkat yang didapat Okezone, Sabtu (16/5/2015).
Kasus penyanderaan 16 WNI asal Kepulauan Meranti, Riau, di salah satu perusahaan kasino di Kamboja berawal dari seorang WNI berinisial JS yang membawa kabur uang sang pemilik kasino sebesar Rp2,1 miliar.
Awalnya, ke-16 WNI tersebut diajak oleh JS untuk bekerja di perusahaan kasino di Kamboja. Namun, ternyata JS terlibat kasus penipuan dengan membawa kabur uang sang pemilik kasino. Sang pemilik kasino kemudian menahan 16 WNI rekrutan JS yang bekerja pada perusahaannya untuk diminta pertanggungjawaban.
(Hendra Mujiraharja)