Dikarenakan tidak sesuai perjanjian, ayah korban langsung menghubungi pelaku dan meminta agar uang yang telah disetorkan dikembalikan.
Pelaku berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada awal 2014. Namun, setelah waktu yang ditentukan, pelaku tak kunjung mengembalikannya. Bahkan, pelaku kembali menawarkan janji kepada korban untuk bisa meluluskan korban menjadi PNS di Kabupaten Sragen dan Karanganyar, Jawa Tengah.
Meskipun sudah merasa ditipu saat tes CPNS 2013, atas tawaran kedua pelaku, korban tetap berharap dan menantikan kebenaran janji pelaku untuk meluluskan korban menjadi CPNS. Namun, selang beberapa waktu, masih saja tidak ada kejelasan dari pelaku. Sesaat kemudian korban menyadari telah tertipu. Korban langsung melaporkan tindakan tersebut ke Polres Sragen pada Selasa 12 Mei 2015.
Kasubag Humas Polres Sragen AKP Saptiwi membenarkan laporan tersebut. Sedangkan Wakapolres Kompol Yudhi Arto Wiyono mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tipuan bisa meluluskan menjadi PNS.
(Abu Sahma Pane)