Menurut Victor, pihaknya telah berupaya melaksanakannya, namun tidak ada satupun yang bersedia hadir di dalam gelar itu. Victor juga memastikan bahwa tidak akan ada gelar perkara dugaan gratifikasi Budi Gunawan lagi di waktu yang akan datang. Keputusan tersebut, menurutnya telah diketahui oleh KPK dan Kejagung.
"Kita menunggu mereka kan, ternyata masing-masing bilang (perkara) sudah selesai. Salah satu buktinya mereka tidak datang di dalam undangan gelar perkara yang waktu itu kan. Jadi ya sudah," ungkap Victor.
Seperti diketahui, Budi Gunawan adalah tersangka kasus dugaan kepemilikan transaksi mencurigakan oleh KPK. Jenderal bintang tiga yang sempat dicalonkan menjadi Kapolri itu dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pihak Budi pun lalu mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap penetapan tersangka itu. Sidang praperadilan yang dipimpin hakim Sarpin Rizaldi memutus bahwa penetapan tersangka Budi oleh KPK tak sah. Status tersangka Budi pun batal. Berkas perkara ini pun dilimpahkan dari KPK ke Kejagung, namun dengan alasan berkas tak lengkap, Kejagung akhirnya melimpahkan perkara ini ke Bareskrim Polri.
(Fiddy Anggriawan )