KPK Diam-Diam Garap Bos BCA

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Jum'at 22 Mei 2015 18:32 WIB
Foto: ilustrasi Okezone
Share :

JAKARTA - Direktur Utama PT Bank Central Asia (BCA), Jahja Setiaatmadja menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jahja diduga diperiksa sebagai saksi untuk Hadi Poernomo ternyata sudah hadir sejak sekira pukul 08.30 WIB.

Namun, ada yang berbeda dengan pemeriksaan petinggi PT BCA itu dengan pemeriksaan para saksi maupun tersangka lainnya. Pasalnya, nama Jahja Setiaatmadja tidak ada dalam lampiran jadwal pemeriksaan yang biasa ditempel di papan tulis Ruang Pers Wartawan KPK.

Sepertinya lembaga antirasuah masih belum mau mempublikasikan pemeriksaan terhadap petinggi bank BCA. Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan bahwa Jahja diperiksa penyidik untuk tersangka Hadi Poernomo.

"Betul, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap Dirut BCA, Jahja Setiaatmadja sebagai saksi untuk tersangka HP (Hadi Poernomo)," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (22/5/2015).

Seperti diketahui, sejak menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka korupsi persetujuan surat keberatan transaksi non-performance loan (NPL), atau kredit macet sebesar Rp5,7 triliun yang diajukan BCA, KPK menegaskan bakal memeriksa sejumlah pihak termasuk pihak BCA guna mengusut kasus korupsi tersebut.

KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Perbuatan melawan hukum dilakukan HP yaitu melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas SKPN PPH PT BCA Tbk tahun pajak 1999-2003 yang diajukan pada 17 Juli 2003. Padahal saat itu, bank lain juga mengajukan permohonan sama tapi semuanya ditolak.

Hadi Poernomo selaku Dirjen Pajak 2002-2004 mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA melalui nota dinas bernomor ND-192/PJ/2004/ pada 17 Juni 2004. Menurut Hadi, BCA dianggap masih memiliki aset dan kredit macet yang ditangani Badan Penyehatan Perbankan Nasional sehingga koreksi Rp5,5 triliun itu dibatalkan. Karena pembatalan tersebut, negara kehilangan pajak penghasilan dari koreksi penghasilan BCA sebesar Rp375 miliar.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya