Kasus IM2 Tak Boleh Terulang

Mohammad Saifulloh, Jurnalis
Jum'at 22 Mei 2015 23:24 WIB
Indar Atmanto (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kepengurusan baru Komite Regulasi Telekomunikasi-Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (KRT-BRTI) akan bergerak cepat menyelesaikan berbagai persoalan agar industri Telekomunikasi semakin kondusif.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah penyelesaian kasus hukum IM2 yang menyeret mantan CEO IM2 Indar Atmanto ke balik jeruji. Saat ini, kasus IM2 ini sudah dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. “Belajar dari kasus IM2 dan agar tidak terulang lagi, kita akan memperkuat regulasi dengan memperbaiki regulasi yang menimbulkan multi tafsir,” ujar komisioner KRT-BRTI, Kalamullah Romli di Jakarta, Jumat (22/5/2015).

Regulasi yang dimaksud Kalamullah adalah PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. “Kedua PP ini akan segera kami perbaiki. Target selesai tahun ini. Sedangkan UU Telekomunikasi baru masuk Prolegnas tahun 2016 dengan fokus tentang Konvergensi,” ujarnya.

Enam orang komisioner baru KRT-BRTI yang baru terpilih yakni Agung Harsoyo, I Ketut Prihadi Kresna, Muhammad Imam Nashiruddin, Rolly Rochamd Purnomo, Rony Mamur Bishry, dan Taufik Hasan. Sedangkan tiga KRT-BRTI yang menjadi unsur pemerintah adalah Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kalamullah Romli sebagai Ketua BRTI, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Muhammad Budi Setiawan (Wakil Ketua BRTI), serta satu Staf khusus Menkominfo Dhanrivanto Budhijanto.

Keinginan Kalamullah selaras dengan pesan Menkominfo Rudiantara seusai melantik pengurus baru KRT-BRTI periode 2015-2018. Dia meminta para komisioner fokus menyelesaikan sejumlah hambatan yang membuat industri Telekomunikasi Tanah Air tidak kondusif. Mulai dari masalah interkoneksi, broadband hingga efisiensi. “Yang tak kalah penting menyelesaikan sejumlah sengketa-sengketa akibat multitafsir peraturan ada, misalnya kasus hukum IM2,” ujarnya.

Sebelumnya, Onno W Purbo, pemberhati Teknologi Informasi, mengatakan bahwa bersama BRTI, akan membuat Menkominfo lebih fokus dan ada prioritas masalah yang harus segera diselesaikan. “Masing-masing ada klasifikasinya. Ada beberapa pekerjaan rumah yang memang sangat penting untuk segera dituntaskan. Ada juga program yang masuk klasifikasi urgent dan opsional untuk jangka panjang,” ulasnya.

Untuk poin pertama, Onno menggarisbawahi penyelesaian kasus hukum IM2 yang menyeret mantan CEO IM2 Indar Atmanto ke balik jeruji. “Putusan PK ini sangat penting bagi industri ICT terkait mati atau tidaknya internet di Indonesia," ujarnya. Onno juga pernah melayangkan petisi untuk bebasnya Indar Atmanto. Petisi ini sudah ditandatangani lebih dari lebih dari 36 ribu masyarakat mendukung pembebasan Indar.

Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto dijatuhi vonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 12 Desember 2013. Terpidana kasus dugaan korupsi proyek penyalahgunaan frekuensi 2,1GHz/generasi tiga (3G) itu sebelumnya divonis empat tahun bui oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi penyalahgunaan perjanjian penggunaan jaringan 3G milik PT Indosat oleh PT IM2. Vonis tersebut dibacakan pada 8 Juli 2012.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor kala itu menghukum Indar membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp1,358 triliun. Kini Indar masih mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung dan tengah menempuh proses hukum berupa pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya