NAYPYIDAW - Kebijakan Pemerintah Myanmar untuk menarik kartu putih yang merupakan satu-satunya kartu identitas resmi etnis Rohingya diduga menjadi penyebab kelompok minoritas itu melarikan diri. Kartu putih milik orang-orang Rohingya dinyatakan tidak berlaku sejak 31 Maret 2015.
Kartu putih sendiri adalah kartu identitas yang diberikan bagi orang-orang yang tinggal di Myanmar namun tidak mendapatkan status resmi sebagai penduduk, penduduk asosiasi, penduduk netral, atau warga negara asing. Pemegang kartu putih berarti mereka bukanlah warga negara Myanmar atau warga negara asing.
Sebagaimana dilaporkan The Myanmar Times, Sabtu (23/5/2015), Kantor Imigrasi Provinsi Rakhine telah menarik kartu putih milik kaum Rohingya sejak 1 April 2015. Direktur Departemen Imigrasi Rakhine, U Khin Soe mengatatakan, pemerintah akan menarik seluruh kartu hingga 31 Mei 2015.
Hingga akhir April, sudah ada 300.432 kartu putih yang ditarik dari total 660 ribu pemegang kartu putih di Rakhine. Sebanyak 83 persen dari pemegang kartu putih di Rakhine adalah etnis Rohingya.