"Kenapa kami anggap ini serius, ICW punya AD/ART. Secara eksplisit adanya larangan menerima dana dari APBN dan APBD, karena pendanaan itu akan menimbulkan konflik kepentingan bagi ICW sebagai pengawas pemerintah," imbuhnya.
Donald menambahkan, pihaknya enggan membawa persoalan tersebut menjadi polemik. Sebaliknya, ICW meminta tudingan tersebut disertai bukti.
"Kami tidak mau membawa ini ke arah polemik, kami menunggu 3x24 jam untuk klarifikasi tudingan fitnah melakui akun medsos," sambungnya.
Selain itu, ia menuntut Romli untuk memberikan klarifikasi ke lima media cetak nasional. Jika hal tersebut tidak dilakukan, ICW akan melakukan tindakan hukum
"Kami tunggu di lima media cetak nasional dan dari akun pribadinya, kalau tidak maka ICW akan melakukan tindakan hukum demi menjaga nama baik," pungkasnya.
(Susi Fatimah)