PADANG - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Sumatera Barat, terpaksa menunda putusan terhadap mantan Bupati Dharmasraya, Marlon Martua. Penundaan ini karena penasihat hukum Marlon berhalangan hadir saat sidang.s
“Saya memohon yang mulia, kalau bisa sidang pembacaan vonis diundur sampai penasihat hukum saya bisa hadir. Karena hal ini, pertama dalam hidup saya dan butuh pendampingan,” kata Marlon di hadapan Ketua Sidang Reno Listowo, Hakim Anggota Jamaluddin dan M Takdir, Selasa (26/5/2015).
Permintaan terdakwa Marlon disetujui oleh hakim dan pembacaan sidang vonis akan digelar 9 Juni mendatang. “Ini kesempatan terakhir saudara, datang atau tidak penasihat hukum saudara, 9 Juni mendatang putusan akan kami bacakan. Sebab putusan sudah ada dan tinggal dibacakan," ujar Reno sambil mengangkat berkas putusan Marlon.
Usai sidang, kepada wartawan Marlon mengatakan, sangat membutuhkan penasihat hukum dalam sidang vonisnya. Karena saat itu, dirinya akan mendiskusikan hasil putusan dengan penesehat hukum apakah diterima atau banding.