Untuk itu, kepolisian tidak akan menghentikan proses hukum terhadap mantan pejabat lembaga antirasuah tersebut. "Sudah P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap-red), tidak SP3," pungkasnya.
Seperti diketahui, BW terjerat kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 2010 lalu. Pada kasus tersebut, bareskrim juga menjerat Zulfahmi yang diduga menjadi anak buah BW saat itu.
(Rizka Diputra)