Terlibat Pengiriman TKI Ilegal & Trafficking, Oknum PNS Diamankan

Antara, Jurnalis
Jum'at 29 Mei 2015 04:32 WIB
Share :

BATAM – Oknum pejabat PNS dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kepulauan Riau (Kepri), harus berurusan dengan polisi. Oknum PNS berinisial NB (57) itu ditahan setelah rumahnya digerebek dan diketemukan seorang calon TKI ilegal dan anak di bawah umur.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, mengamankan NB setelah mendpat informasi dan laporan dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM).

NB diduga terlibat pengiriman TKI ilegal dan perdagangan manusia (human trafficking) di bawah umur. Dari laporan itu, aparat pun menggerebek rumah NB di Perumahan Villa Bukit Indah Batam Center, Kota Batam dan diketemukan calon TKI ilegal, NN (16) dan FT (34).

"Kami tahu adanya TKI ilegal dan diduga ada anak di bawah umur dari laporan LSM, beber Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Edi Santoso.

“Makanya kami langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar, di dalam rumahnya ditemukan dua orang calon TKI, yakni NN dan FT," tambahnya.

NN dan FT dari pengakuan NB, rencananya akan dipekerjakan di Malaysia sebagai penata laksana rumah tangga yang tak dilengkapi dokumen resmi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya