Terlibat Pengiriman TKI Ilegal & Trafficking, Oknum PNS Diamankan

Antara, Jurnalis
Jum'at 29 Mei 2015 04:32 WIB
Share :

Dari pengakuan salah satu korban, mereka terpaksa lantaran jika menolak dikirim ke Malaysia, mereka akan dijatuhi denda Rp15 juta. Selain mengamankan NB, polisi juga mengamankan telefon genggam, tiket pesawat korban, KTP, KK dan akta lahir korban yang dipalsukan.

"Setelah mendapatkan dua orang calon TKI ilegal itu, kami langsung mengamankan dan melakukan penyidikan terhadap NB. Korban baru saja tiba di Batam. Namun semua dokumen seperti KTP dibuat di Batam (KTP Batam). Ini menunjukkan bahwa semua dokumen dipalsukan," lanjut Edi.

"Denda (Rp15 juta) tersebut yang akhirnya membuat korban menyanggupi permintaan pelaku karena tidak sanggup untuk membayar uang ganti rugi yang diinginkan pelaku tersebut," imbuhnya lagi.

Adapun dari pemeriksaan terhadap NB, sang pelaku mengaku baru sekali ini berencana mengirim dua calon TKI ilegal itu ke negeri jiran. Saat ini, NB sudah ditahan di Polda Kepri dan terancam 15 tahun penjara dengan dikenakan pasal tentang human trafficking.

"Pelaku kami kenakan pasal tentang perdagangan manusia dengan ancaman hingga 15 tahun penjara. Sementara korban akan dipulangkan ke kampung halaman di Pulau Jawa," kata dia.

(Randy Wirayudha)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya