Berencana Hapus Posisi Camat, Ahok Tabrak Undang-Undang

Risna Nur Rahayu, Jurnalis
Sabtu 30 Mei 2015 15:51 WIB
foto: Antara
Share :

JAKARTA - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Masnur Marzuki, menilai keinginan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menghapus jabatan camat, sebagai langkah inkonstitusional karena menabrak UU kekhususan DKI Jakarta sebagaimana diatur dalam UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta.

“Kalau sebatas wacana silahkan saja. Tapi seandainya benar-benar dilakukan, jelas itu inkonstitusional. Pasal 13 UU 29/2007 tegas menyatakan bahwa camat yang memimpin kecamatan adalah perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta, selain sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kota administrasi/kabupaten administrasi, dan kelurahan," kata Masnur kepada Okezone di Jakarta, Sabtu (30/5/2015).

Direktur Asia Pacific Law Institute and Constitutional Reform UII tersebut menyarankan sebaiknya Ahok fokus bekerja dan tidak melempar isu atau wacana yang hanya menimbulkan kontroversi dan menabrak aturan.

“Fokus saja menunaikan kewajibannya sebagai Gubernur. Pak Ahok berhentilah berwacana apalagi wacana yang diutarakannya tersebut menabrak aturan. Menghapus jabatan camat sama saja melanggar UU. Kalau Gubernur sampai melanggar UU tentu ada sanksi yang menanti,” pungkasnya

Pada awal 2015, Pemprov DKI telah membentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) lewat suatu badan khusus bernama Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP). Keberadaan BPTSP tersebut yang menjadi alasan Ahok berwacana menghapus jabatan camat, karena seluruh perizinan bisa selesai hanya dengan PTSP.

“Dalam menjalankan tugasnya sebagai Gubernur, UU itulah kitab suci yang jadi panduan pak Ahok selain Perda-Perda yang dibuatnya bersama DPRD,” pungkasnya.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya