JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hari ini berencana menyerahkan hasil audit atas penggunaan anggaran pemilihan umum (Pemilu) pada 2013-2014 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dari audit BPK diketahui terdapat indikasi ketidakpatuhan KPU terhadap perundang-undangan mencapai sekira Rp334,127 miliar.
Komisioner KPU, Arief Budiman mengatakan, memang BPK akan menyerahkan hasil audit atas pelaksanaan Pemilu 2013-2014. Namun, ketika disinggung soal adanya indikasi ketidakpatuhan yang dilakukan KPU, dirinya mengaku akan mempelajari hasil audit BPK terlebih dulu.
“Kita lihat dulu saja. Kita terima laporannya baru nanti akan dipelajari, baru kita tindaklanjuti. Tapi nanti apapun dalam temuan itu, rekomendasi yang diberikan ke kita akan diterima sebagai bentuk rekomendasi,” ujarnya saat berbincang dengan Okezone, Selasa (2/6/2015).