JAKARTA – Setelah berhasil membebaskan enam orang warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai TKI dari hukuman mati di Arab Saudi, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI segera merilis data WNI yang telah terbebas dari hukuman mati sepanjang 2015.
Data rekapitulasi penanganan kasus WNI terancam hukuman mati di luar negeri itu dirilis melalui Direktorat Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia.
“Sepanjang 2015, Kemlu RI melalui Direktorat PWNI dan BHI telah membebaskan 34 WNI yang terancam dieksekusi mati di Arab Saudi,” demikian pernyataan Dirjen PWNI dan BHI, Lalu Muhammad Iqbal, melalui rilis yang diterima Okezone, Kamis (4/6/2015).
“Dari 34 WNI tersebut, rinciannya adalah sebagai berikut. 10 WNI di Arab Saudi, 12 WNI di Malaysia, 10 WNI di China, satu WNI di Brunei, dan satu WNI di Thailand,” lanjut pernyataan tersebut.