Sepanjang 2015, Kemlu Bebaskan 34 WNI dari Eksekusi Mati

Jihad Dwidyasa , Jurnalis
Kamis 04 Juni 2015 12:01 WIB
Dirjen PWNI & BHI, Lalu Muhammad Iqbal (kiri) (Foto: Aji/Okezone)
Share :

Sebagaimana diberitakan, pihak Kemlu RI melalui Direktorat PWNI dan BHI telah membebaskan enam WNI dari eksekusi mati di Arab Saudi. Mereka terbebas setelah melewati sembilan tahun masa persidangan.

Pada 2 Juni, keenam WNI tersebut telah tiba di Indonesia, dan pada Rabu 3 Juni Kemlu RI telah menyerahkan enam WNI itu kepada Pemerintah Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diwakili Gubernur Kalsel Rudy Ariffin.

Keenam WNI tersebut bernama, Saiful Mubarok, Sam'ani Muhammad, Muhammad Mursyidi, Ahmad Zizi Hartati, Abdul Azis Supiyani, dan Muhammad Daham Arifin.

(Hendra Mujiraharja)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya