Sebagaimana diberitakan, pihak Kemlu RI melalui Direktorat PWNI dan BHI telah membebaskan enam WNI dari eksekusi mati di Arab Saudi. Mereka terbebas setelah melewati sembilan tahun masa persidangan.
Pada 2 Juni, keenam WNI tersebut telah tiba di Indonesia, dan pada Rabu 3 Juni Kemlu RI telah menyerahkan enam WNI itu kepada Pemerintah Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diwakili Gubernur Kalsel Rudy Ariffin.
Keenam WNI tersebut bernama, Saiful Mubarok, Sam'ani Muhammad, Muhammad Mursyidi, Ahmad Zizi Hartati, Abdul Azis Supiyani, dan Muhammad Daham Arifin.
(Hendra Mujiraharja)