"Lalu ada enam lembar blangko kosong surat pernyataan wali, 50 lembar blangko kosong surat pertanggung jawaban pernikahan, 45 lembar blangko kosong surat keterangan memeluk agama iIlam, 40 rangkap naskah penasihatan calon pengantin, dan 15 rangkap daftar pemeriksaan nikah (diduga palsu)," bebernya.
Tedjo menambahkan, penyidik juga menyita dua unit telefon genggam, dua tinta bak stempel, dan tiga pulpen serta sebuah steples juga disita dari tersangka N. Sementara dari tersangka M, polisi merampas empat set blangko kosong (suami istri), buku nikah yang diduga palsu, dan dua stempel palsu dari Pebayuran Bekasi.
(Susi Fatimah)