Artidjo Cs Vonis Anas Urbaningrum 14 Tahun Penjara

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Senin 08 Juni 2015 19:47 WIB
Anas Urbaningrum (Foto: Okezone)
Share :

Sebelumnya pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebenarnya telah meringankan vonis mantan anggota Komisi X DPR RI ini menjadi tujuh tahun dari pidana delapan tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Oleh Pengadilan Tipikor, Anas yang merupakan mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang sehubungan dengan proyek P3SON Hambalang.

Di dalam pertimbangannya, MA menolak keberatan Anas yang menyatakan bahwa tindak pidana asal atau predicate crime dalam tindak pidana pencucian uang harus dibuktikan terlebih dahulu. Majelis Agung mengacu kepada ketentuan Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang menegaskan bahwa predicate crime tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu.

Majelis kasasi menyatakan pula bahwa pertimbangan pengadilan tingkat pertama dan banding yang menyatakan bahwa hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik tidak perlu dicabut merupakan hal yang keliru. Mengingat untuk memperoleh jabatan tersebut bergantung kepada publik. Sehingga, harus dikembalikan kepada penilaian publik atau masyarakat itu sendiri.

Sebaliknya, majelis kasasi berpendapat bahwa publik atau masyarakat justru harus dilindungi dari fakta, informasi, persepsi yang salah dari seorang calon pemimpin. Kemungkinan bahwa publik salah pilih kembali haruslah dicegah dengan mencabut hak pilih seseorang yang nyata-nyata telah mengkhianati amanat yang pernah diberikan publik kepadanya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya