JAKARTA - Terbongkarnya sindikat pemalsuan buku nikah dan akte cerai palsu di Jalan Komarudin, Kampung Sawa, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung pada 11 Mei lalu, kian menambah keprihatinan setelah maraknya kasus ijazah palsu.
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Umar Faroq mengingatkan bahaya ke depan akibat penggunaan buku nikah palsu. Ia menyebut, adanya jasa pemalsuan berkas momen sakral seperti pernikahan, sekaligus melanggengkan modus penipuan.
"Iya, orang bilang sudah cerai, dibikin akte palsu, terus nikah lagi, itu kan penipuan," beber Umar di Mapolrestro Jakarta Timur, Jalan Matraman Raya, Jaktim, Senin (8/6/2015).
Selain itu, buku nikah palsu dapat berakibat pada hilangnya hak mendapat warisan jika suatu saat suami atau istri meninggal dunia.